Yuran Fernandes Dapat Keringanan Hukuman, Sanksi Dipangkas Jadi 3 Bulan

0
Yuran Fernandes Dapat Keringanan

PSSI Kurangi Hukuman Yuran Fernandes Menjadi Tiga Bulan

Komite Banding PSSI Umumkan Pengurangan Hukuman untuk Pemain Asing PSM Makassar

Bolasport77 – Pemain asing PSM Makassar, Yuran Fernandes, akhirnya dapat keringanan hukuman dari Komite Banding (Komding) PSSI. Sebelumnya, ia harus menjalani sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia selama 12 bulan. Komite Banding (Komding) memutuskan mengurangi masa hukuman menjadi tiga bulan kalender setelah melakukan peninjauan ulang dan menerbitkan keputusan.

PSM mengumumkan keputusan tersebut melalui akun Instagram resmi klub pada Sabtu, 17 Mei 2025. Dalam unggahan itu, klub menyertakan kutipan dari surat resmi Komite Banding PSSI dengan nomor: 010/KEP/KB/BRI-LIGA1/V/2025. Walau Komite Banding mempersingkat masa larangan bermain, Yuran tetap harus membayar denda sebesar Rp 25 juta.

Unggahan Kontroversial Picu Sanksi Disiplin

Hukuman terhadap Yuran Fernandes bermula dari unggahan kontroversial di media sosial pribadinya, yang ia buat sehari setelah kekalahan PSM dari PSS Sleman dalam lanjutan Liga 1 musim 2024–2025. Dalam unggahan tersebut, Yuran mengkritik kualitas sepak bola nasional dan menyebut adanya unsur korupsi.

Meski ia sudah meminta maaf dan menghapus unggahannya, Komite Disiplin PSSI tetap menjatuhkan sanksi berat, yakni larangan beraktivitas selama setahun dan denda administratif. PSM mengajukan banding pada 13 Mei 2025 dan berharap bisa membatalkan atau setidaknya mengurangi sanksi tersebut.

Komite Banding Tidak Menerima Banding, tapi Kaji Ulang Sanksi

Manajer PSM, Muhammad Nur Fajrin, menyebut bahwa Komding tetap meninjau ulang bentuk pelanggaran Yuran meskipun secara formal menolak banding. Dalam konferensi pers virtual, Fajrin menegaskan bahwa Komding mengakui Yuran tetap melakukan pelanggaran, tetapi menilai bobotnya tidak seberat tuduhan awal.

“Komite Banding tidak mengabulkan banding secara penuh. Tetapi mereka melihat ulang konteks pelanggaran dan akhirnya mengurangi sanksi dari 12 bulan menjadi 3 bulan,” jelas Fajrin.

Menurutnya, Komding menganggap Yuran melanggar Pasal 59 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Namun, PSM tetap berpandangan bahwa pernyataan sang pemain merupakan bentuk ekspresi pribadi, tanpa menyebut pihak atau institusi secara spesifik.

Yuran Fernandes Dapat Keringanan, PSM Soroti Kebebasan Berekspresi dan Evaluasi Sanksi

PSM turut menyinggung bahwa Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat. Walau demikian, Komding menilai unggahan tersebut masih berkaitan langsung dengan pertandingan melawan PSS Sleman, terutama karena terjadi satu hari setelah laga dan berkaitan dengan gol Yuran yang dianulir wasit.

“Komite Banding bisa memahami rasa kecewa Yuran Fernandes, tapi tidak membenarkan komentar terbuka yang mendiskreditkan penyelenggaraan pertandingan,” lanjut Fajrin.

Kini, PSM masih mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, jika ada bukti baru yang bisa memperkuat argumen mereka.

Yuran Fernandes Terima Keringanan Sanksi, PSM Tanggapi Positif Sikap Komite Banding

Meskipun Komding tidak menerima banding sepenuhnya, manajemen PSM tetap mengapresiasi sikap mereka yang menunjukkan profesionalisme. dan asas keadilan.

“Kami menghargai keputusan ini. Komite Banding telah meninjau persoalan ini secara cermat. Langkah berikutnya akan kami evaluasi kembali dengan mempertimbangkan dampaknya bagi klub dan pemain,” pungkas Fajrin.


Kesimpulan

Pengurangan sanksi terhadap Yuran Fernandes menandai pentingnya dialog terbuka dan proses banding yang adil dalam dunia sepak bola. Meskipun unggahan pemain menimbulkan kontroversi, Komite Banding membuktikan bahwa mereka mengkaji setiap kasus disiplin secara objektif. PSM sedang menyusun strategi ke depan dan siap menempuh jalur hukum bila diperlukan.

Ikuti perkembangan berita sepak bola Indonesia dan internasional di @bolasport777 dan bolasport77.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *