PSSI Angkat Suara Soal Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya: Ramai dan Memicu Kontroversi

0
PSSI Angkat Suara

PSSI Tegas Menolak Royalti untuk Lagu Indonesia Raya di Acara Komersial

PSSI Angkat Suara Soal Polemik Royalti Lagu Kebangsaan yang Mencuat

Bolasport77 – PSSI angkat suara terkait isu pembayaran royalti untuk pemutaran lagu “Indonesia Raya” dalam acara komersial, setelah Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menanggapi polemik yang mencuat usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua lagu berhak cipta yang diputar di ruang publik wajib membayar royalti

Pernyataan itu bahkan menegaskan bahwa pihak penyelenggara harus membayar royalti jika menggunakan “Indonesia Raya” dalam pertunjukan orkestra, simfoni, atau acara berbayar lainnya. Situasi ini membuat banyak pihak menduga bahwa penyelenggara pertandingan Timnas Indonesia, yang menjual tiket kepada penonton, juga harus membayar royalti saat memutar lagu kebangsaan.

PSSI Angkat Suara dan Tegaskan Indonesia Raya sebagai Simbol Nasionalisme

Menanggapi hal itu, Yunus Nusi menegaskan bahwa lagu kebangsaan adalah perekat nasionalisme sekaligus pembangkit patriotisme.

“Lagu kebangsaan menjadi pemicu semangat anak bangsa. Saat bergema di Stadion GBK bersama puluhan ribu suporter, banyak yang merinding bahkan menangis. Itulah nilai yang terkandung di dalamnya,” ujar Yunus.

Ia mengingatkan bahwa pencipta lagu, Wage Rudolf Soepratman, mempersembahkan Indonesia Raya di masa perjuangan kemerdekaan, tanpa sedikit pun memikirkan imbalan. Menurutnya, tidak pernah terlintas di benak sang komponis bahwa suatu saat orang harus membayar untuk menyanyikan lagu tersebut.

Yunus meminta semua pihak menghentikan polemik royalti ini.

“Sebaiknya aturan ini dihapus karena hanya menimbulkan kegaduhan dan tidak produktif,” tegasnya.

LMKN Pastikan Indonesia Raya Bebas Royalti

Di tengah kontroversi ini, Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa Indonesia Raya adalah lagu bebas royalti. Hal ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori penggunaan wajar (fair use).

Menurut Jhonny, selama lagu dibawakan dalam bentuk aslinya, tidak ada kewajiban membayar royalti. Apalagi, berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, sebuah karya masuk domain publik 70 tahun setelah penciptanya meninggal. Karena W.R. Soepratman wafat pada 17 Agustus 1938, maka hak cipta lagu ini telah berakhir.

“Indonesia Raya sudah menjadi public domain, sehingga bebas digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Perspektif Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi juga membahas polemik ini saat menggelar sidang uji materi UU Hak Cipta pada 7 Agustus 2025. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai penerapan royalti secara kaku sangat tidak masuk akal.

“Kalau aturan ini diikuti mentah-mentah, W.R. Soepratman bisa menjadi orang terkaya di dunia. Apalagi menjelang 17 Agustus, lagu ‘Indonesia Raya’ dinyanyikan di seluruh pelosok negeri, dari PAUD hingga kantor pemerintahan,” ujarnya.

Kesimpulan

Pernyataan tegas PSSI, penjelasan LMKN, dan pandangan MK memperkuat bahwa “Indonesia Raya” adalah milik seluruh rakyat Indonesia. “Kita harus menyanyikan lagu ini tanpa membayar biaya, karena lagu ini bukan hanya simbol negara tetapi juga warisan perjuangan.”

Ikuti perkembangan berita sepak bola Indonesia dan internasional di @bolasport777 dan bolasport77.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *